
Dua bandar dan pengedar ganja, Sum alias Beh dan Man alias 
Dho berhasil diringkus aparat Polsek Cireunghas, Polres Kota Sukabumi, 
Jawa Barat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita dua paket ganja 
kering. Tak hanya itu, polisi juga menguber untuk menemukan bandar 
besarnya sebagai pemasok ganja ke kawasan timur.
”Kini kasus penangkapan sudah kami limpahkan ke Satuan Narkoba 
Polresta Sukabumi. Dan kami terus mengembangkannya,” kata Kapolsek 
Cireunghas, AKP Engkus Kuswaha, kemaren.
Penangkapan Sum dan Man terjadi Minggu (22/8) siang. Kanit Reskrim 
Polsek Cireunghas Briptu Mulki Sulaeman menjelaskan, informasi awal 
tentang keberadaan pengedar ganja berasal dari sekelompok pelajar 
sableng yang sedang memperbincangkan seputar ganja.
Pembicaraan mereka tersadap oleh aparat Polsek Cireunghas. Dari 
penyadapan itu, petugas mengumpulkan bahan dan keterangan tentang 
pengedar yang sedang diperbincangkan para pelajar.
Berdasarkan data terduga pengedar narkoba tersebut, petugas langsung 
memasang jerat untuk menangkap Man yang beralamat di Kampung Babakan 
Rancabungur RT 10 RW 02, Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten 
Sukabumi.
Selanjutnya Man masuk ke dalam skenario aparat yang menyamar sebagai 
calon pembeli ganja. Man muncul di sekitar Babakan Garut Cireunghas 
sambil membawa dua paket ganja kering yang terbungkus koran.
Tanpa menunda tempo, petugas yang sedang menyamar langsung menangkap Man dan membawanya ke Polsek Cireunghas.
Dari mulut Man meluncur pengakuan dua nama bandar, salah satunya Sum 
yang rumahnya tidak jauh dari kediaman Man. Seorang rekan Sum sesama 
bandar tidak berada di rumah saat petugas akan menangkapnya.
”Kami terus melakukan pengejaran terhadap rekan para tersangka,” kata Briptu Mulki.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman paling singkat empat 
tahun dan paling lama 12 tahun berdasarkan ketentuan yang diatur Pasal 
111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman tersebut 
berlaku bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, 
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika 
Golongan I dalam bentuk tanaman. 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar